Mengapa H2r ilegal?


 

Tahun 2015,KMI resmi meluncurkan Ninja H2 dengan banderol saat itu Rp 580 juta, on the road Jakarta. Pada saat yang bersamaan, KMI juga memperkenalkan Ninja H2R yang merupakan versi balap dari H2.

 Motor Ninja H2R saat itu belum bisa dipesan karena masih ada prosedur yang harus dilewati Kawasaki dari Kementerian Perindustrian. Tapi harga sudah dirilis, KMI membanderol H2R Rp 1 miliar. 

Akan tetapi, Michael Chandra Tanadhi, Deputy Head Sales and Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) mengungkapkan bahwa motor Ninja H2R tidak jadi dijual di Indonesia karena saat mengikuti uji tipe lewat Kementerian Perindustrian tidak lolos. Ada beberapa persyaratan yang tidak ada pada motor terganas Kawasaki itu.

"Kalau mau lolos uji tipe, motor itu (Ninja H2R) harus ada lampu, spion yang sesuai dengan standar Indonesia. Sedangkan di H2R tidak ada, jadi tidak bisa kita jual di Indonesia, beda dengan Ninja H2 yang sudah dijual awal tahun lalu",Ucap Michael Chandra Tanadhi selaku Head Sales and Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI). 

Akan tetapi, Ninja H2R masih bisa didatangkan karena statusnya contoh, bukan untuk dijual seperti Ninja H2. “Karena peraturan di Indonesia motor yang dijual harus lolos uji tipe maka Ninja H2R tidak bisa kita jual. Padahal animo dari masyarakat sangat tinggi, tapi sayang kita tidak bisa menjualnya,” ucapnya. 

Nah itu dia teman-teman mengapa Motor Ninja H2R gagal masuk di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar